LPM Desa

01 Januari 2020
Administrator
Dibaca 99 Kali

LPM

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

 

 

FUNGSI LPM

 

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

 

SUSUNAN PENGURUS LPM DESA SOBANGAN

NO

NAMA

ALAMAT

JABATAN

1

I Wayan Edi Arta Rimbawa

Br. Dukuh Moncos

Ketua

2

I Nyoman Suwirta

Br. Selat

Sekretaris

3

I Wayan Sutaya

Br. Tengah

Bendahara

4

Dewa Ketut Mudara

Br. Tengah

Seksi Humas

5

I Made Kondra

Br. Tengah

Seksi Humas

6

I Nyoman Sudira

Br. Tegalnarungan

Seksi Kamtibmas

7

I Made Wardana

Br. Tegalnarungan

Seksi Kamtibmas

8

I Made Westra

Br. Tengah

Seksi Pembangunan

9

I Ketut Sumerta

Br. Selat

Seksi Pembangunan

10

I Made Sukadana

Br. Dukuh Moncos

Seksi Olahraga

11

I Wayan Suardika

Br. Selat

Seksi Olahraga

12

I putu Alit Artawan

Br. Selat

Seksi SDM

13

Dewa Made Sembada

Br. Tengah

Seksi SDM

14

I Made Darsana

Br. Selat

Seksi Pemberdayaan Keluarga

15

I Nyoman Wihmajaya

Br. Tengah

Seksi Pemberdayaan Keluarga

16

I Ketut Darmaja

Br. Tengah

Seksi Agama

17

I Wayan Gandum

Br. Tengah

Seksi Agama