Linmas

01 Januari 2020
Administrator
Dibaca 116 Kali
Linmas

PENGERTIAN LINMAS

LINMAS (Perlindungan Masyarakat) -- Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Pengertian satuan perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :

  1. Warga masyarakat
  2. Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
  3. Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana 
  4. Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
  5. Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.

Warga masyarakat atau penduduk atau rakyat adalah Rakyat (Inggris : Peoples) adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga negara Rakyat diambil dari kata Rahayat artinya yang mengabdi, pengikut, pendukung.

 

Tugas Linmas :

  1. Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.
  2. Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
  3. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
  4. Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
  5. Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
  6. Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
  7. Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
  8. Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
  9. Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.

 

SUSUNAN KEPENGURUSAN LINMAS DESA SOBANGAN

NO NAMA  ALAMAT JABATAN
1 I Nyoman Triasa Br. Tengah Komandan Kesiapsiagaan & Kewaspadaan Dini
2 I Made Sutaya Br. Selat Anggota
3 I Made Yasa Br. Selat Anggota
4 I Wyn. Mulus Kartawan Br. Tengah Anggota
5 I Made Darma Br. Selat Anggota
6 Dewa Nyoman Balik Br. Tengah Anggota
7 I Nyoman Karma Br. Selat Komandan Regu Pengamanan 
8 I Wayan Sunu Br. Tengah Anggota
9 I Nyoman Alit Sujatma Br. Tengah Anggota
10  I Made Armudika Br. Selat Anggota
11 I Nyoman Asung Br. Tengah Anggota
12 I Nyoman Sukarata Br. Tengah Anggota
13 I Nyoman Sudiarsa Br. Tegalnarungan Komandan Regu Pertolongan Pertama Pada Korban dan Kebakaran
14 I Made Muliawan Br. Tengah Anggota
15 I Putu Budiarta Br. Selat Anggota
16 I Ketut Suweja Br. Tegalnarungan Anggota
17 I Ketut Sunatra Br. Tegalnarungan Anggota
18 I Ketut Sukada Br. Tegal Narungan Anggota
19 I Nyoman Sunarya Br. Dukuh Moncos Komandan Regu Penyelamatan dan Evakuasi
20 I Ketut Suada Br. Dukuh Moncos Anggota
21 I Wayan Agus Bayu Santika Putra     Br. Tegalnarungan Anggota
22 I Wayan Widia Atmaja Br. Tegalnarungan Anggota
23 I Nyoman Sutiasa Br. Tegalnarungan Anggota
24 I Nyoman Suartana Br. Dukuh Moncos Anggota
25 I Nyoman Jogo Br. Selat Komandan Regu Dapur Umum
26 I Wayan Erik Susanto Br. Dukuh Moncos Anggota
27 I Made Purwayasa Br. Dukuh Moncos Anggota
28 I Made Arya Br. Dukuh Moncos Anggota
29 I Made Joko Br. Dukuh Moncos Anggota
30 I Made Darmawan Br. Dukuh Moncos Anggota
31 I Made Erik Ermanto Br Tengah